Shalat jenazah adalah shalat dengan empat kali takbir tanpa disertai ruku dan sujud. dilakukan jika ada orang islam yang meninggal dunia, untuk mendoakan agar sang jenazah diampuni dosanya oleh Allah SWT.
Syariat Islam menetapkan bahwa setiap orang islam yang meninggal dunia, jenazahnya harus dirawat oleh orang islam yang hidup. Hukumnya adalah fardu kifayah, artinya suatu kewajiban apabila telah dilaksanakan oleh satu orang muslim maka gugurlah suatu kewajiban itu terhdapa yang lain sebagaiamana shalat jenazah, memandikan dan mengkafani jenazah. Ketentuan Shalat jenazah :
Jenazah yang boleh di shalatkan
- Benar-benar sudah meninggal
- Jenazahnya beragama islam, dan
- Jenazahnya bukan mati syahid.
Syarat-syarat Shalat Jenazah
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu
- Takbir empat kali
- Membaca Surat Al-Fatihah
- Membaca shalawat atas Nabi
- Mendoakan jenazah, dan
- Mengucapkan salam
Sunnah-sunnah shalat Jenazah
- Membaca ta'awuz
- membaca basmalah
- membaca lafaz niat shalah jenazah
- mengangkat kedua tangan (takbir)
- Israr ( melirihkan suara)
- Melakukan shalat dengan berjamaah
- Imam (jika berjama'ah) atau orang yang shalat sendirian, disunahkan berdiri di arah kepala jenazah (jika jenazahnya laki-laki) dan diantara perut ( jika jenazahnya perempuan).
- Memperbanyak saf dalam shalat berjamaah (minimal tiga saf)
- Berdoa setelah shalat jenazah
No comments:
Post a Comment